Pengertian
Mediator
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses
perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa
menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri-ciri penting
dari mediator adalah:
- Netral
- Membantu para pihak
- Tanpa menggunakan cara
memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Jadi, peran mediator hanyalah membantu para
pihak dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaiannya
atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung kepada para pihak.
wwww
Tugas-tugas Mediator
- Mediator wajib
mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk
dibahas dan disepakati.
- Mediator wajib
mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
- Apabila dianggap
perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses
mediasi berlangsung.
- Mediator wajib
mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan
mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
http://www.pn-yogyakota.go.id/pnyk/component/content/article/39/598-mediator.html