Jumat, 15 Maret 2013

Bengkel Bubut 12 meter

Kami menyediakan Jasa Fabrikasi dan Jasa Machining Logam dan Baja


Kami melayani pembuatan dan repair segala jenis spare parts untuk mesin-mesin Industri: Oil & Gas, Minning, Marine, Automotive, Heavy Duty Equipment, Petrochemical, Agricultural / Palm Oil, Food & Beverages, Plastic Packaging, Pulp & Paper, Rubber, Pharmaceutical, Chemical,Textile. dll.:

Adapun mesin-mesin yang kami miliki : 

·         Mesin Bubut / lathe machine (15 Unit)
ukuran diameter dari 100mm sampai 5000mm dan panjang kerja dari 1000mm s/d 15.000mm 
·         Mesin Milling (5 Unit)
ukuran panjang meja kerja sampai dengan 10.000mm
·         Mesin Hobbing untuk pembuatan ( Gear / Sprocket ) (2 unit)
ukuran sampai dia 5.000 mm
·         Mesin Grinding Crankshaft & Roll
ukuran sampai dia. 1000 mm dan panjang 3,600 mm (2 Unit)
·         Vertical Boring Machine (6 Unit)
·         Line Boring Machine untuk  Main & Crankshaft Bearing (2 Unit)
·         Mesin Stamping (5 Unit)
Sampai dengan ketebalan 10 mm
·         Mesin Banding & Roll (2 Unit)
Sampai dengan ketebalan 100 mm
·         Mesin CNC Bubut & Milling (5 Unit)

Produk-produk yang kami hasilkan :
1.     Maching Process : segala bentuk gear : spur gear ( gear lurus ), helical gear ( gear miring ), worm gear, crown wheel ( gear nanas ), Sprocket, Pulley, Shaft, Screw, Crusher, Roll, Flange, untuk segala macam bentuk dan ukuran.
2.     Perbaikan / Fabrikasi : Grinding Block Engine, Grinding Crankshaft panjang sampai dengan 4.000 mm, Grinding Roll, Gear Box.
3.     Jasa lainnya :  Balancing, Sand Blasting, Hard-chrome, Galvanizing, Roll /bending Plate, Casting/ Hardening /Heat treatment, Kalibrasi alat-alat ukur.
4.     Jasa Engineering, Design, Drawing, dll.

Untuk Informasi dan pelayanan hub
+6221-3230-9299 (Toni)

Senin, 11 Februari 2013

Pengertian Mediator & Tugas Mediator


Pengertian Mediator
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri-ciri penting dari mediator adalah:
  • Netral
  • Membantu para pihak
  • Tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. 
Jadi, peran mediator hanyalah membantu para pihak dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaiannya atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung kepada para pihak.

wwww

Tugas-tugas Mediator
  1. Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
  2. Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
  3. Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
  4. Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.

http://www.pn-yogyakota.go.id/pnyk/component/content/article/39/598-mediator.html